Prosedur Mutu Penggunaan Layanan Internet

POST BY : UPT PERPUSTAKAAN

 

TUJUAN

Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa anggota perpustakaan dalam menggunakan layanan internet perpustakaan.

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:

  1. UPT Perpustakaan
  2. UPT Pengembangan Laboratorium dan Teknologi (PLT)
  3. Dosen
  4. Karyawan
  5. Mahasiswa

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses penggunaan layanan internet di perpustakaan.

DIAGRAM ALUR MEKANISME

Adapun untuk alur prosedur penggunaan layanan internet pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

 

 

URAIAN PROSEDUR

Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemustaka datang ke perpustakaan kemudian melakukan presensi
  2. Pemustaka masuk ke area layanan internet.
  3. Pemustaka memilih komputer yang kosong, kemudian login menggunakan username dan password wifi.
  4. Jika belum memiliki username dan password maka melapor ke petugas.
  5. Petugas mengarahkan pemustaka untuk mendaftar terlebih dahulu ke UPT Pengembangan Laboratorium dan Teknologi (PLT).
  6. Pemustaka menikmati fasilitas internet
  7. Selesai

 

PM-PT-10-R03_(Penggunaan_Layanan_Internet).pdf
  • owlcarousel-item-img1
  • owlcarousel-item-img2
  • owlcarousel-item-img3
  • owlcarousel-item-img4
  • owlcarousel-item-img5
  • owlcarousel-item-img6
  • owlcarousel-item-img7
  • owlcarousel-item-img8
  • owlcarousel-item-img9
  • owlcarousel-item-img10
  • owlcarousel-item-img11
  • owlcarousel-item-img12
  • owlcarousel-item-img13
  • owlcarousel-item-img13