PENGUMUMAN UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP
SUSULAN
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
STMIK AMIKOM
PURWOKERTO
Mahasiswa
yang diperbolehkan mengajukan Ujian Susulan, dikarenakan hal-hal sebagai
berikut :
a. Sakit
dan diopname di Rumah Sakit (dilampiri dengan surat keterangan Dokter dan Bukti
Rekam Medis)
b. Pekerjaan
yang tidak dapat ditinggalkan (dilampiri surat tugas dari tempat kerja)
c. Mahasiswa yang jadwal ujiannya
bentrok.
201507220240.doc