Direktorat non akademik Universitas AMIKOM Purwokerto mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik yayasan.
Direktorat Non Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto terdiri atas :
1. Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Bagian Kepegawaian dan Hukum.
3. Bagian Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagai direktorat non akademik Universitas AMIKOM Purwokerto menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan urusan perencanaan.
2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan.
3. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
4. Pelaksanan urusan hukum.
5. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
8. Pelaksanaan urusan kerumahtanggan.
9. Pelaksanaan pengelolaan barang milik yayasan.