Diberitahukan kepada Civitas Akademika Fakultas Ilmu Komputer sehubungan dengan Pelayanan Proses Pindah Program Studi kami sampaikan, bahwa mahasiswa tidak dapat mengajukan Surat Pernyataan Pindah Program studi dikarenakan berdasar pada data pribadi dan akademik yang telah resmi dilaporkan ke PDDIKTI (Pusat Data dan Informasi Pendidikan Tinggi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam rangka pengelolaan data mahasiswa yang akurat.
Demikian informasi ini disampaikan dan untuk dijadikan perhatian.
Dekan Fakultas Ilmu Komputer,
Dr. Eng. Imam Tahyudin, M.M.