SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/A.015/STMIK AMIKOM/PWT/XII/2012
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN PENDADARAN SKRIPSI
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Menimbang :
1. Bahwa guna terlaksananya tertib administrasi dalam melaksanakan kegiatan ujian skripsi di STMIK AMIKOM Purwokerto, maka perlu ditetapkan persyaratan pelaksanaan Ujian Skripsi
2. Bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua untuk persyaratan pelaksanaan ujian skripsi di STMIK AMIKOM Purwokerto
Mengingat :
1. Rapat Koordinasi Senat Akademik tanggal 14 Desember 2012
2. Rapat Panitia Pelaksanaan Ujian Skripsi tanggal 14 Desember 2012
M E M U T U S K A N
1. Pendaftaran Ujian Skripsi Semester Gasal 2012/2013 sampai dengan 16 Januari 2013
2. Ketentuan melaksanakan ujian skripsi adalah sebagai berikut :
a. Lulus semua mata kuliah kecuali Skripsi (IPK>=2.00, nilai D tidak lebih dari 3 mata kuliah, tidak ada nilai E)
b. Mengisi formulir pengajuan Ujian Skripsi
c. Mengumpulkan 3 eksemplar (belum dijilid) yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi
d. Telah melunasi biaya administrasi ujian sebesar Rp. 165.000,00
3. Syarat mengulang Ujian Skripsi
a. Pada ujian sebelumnya dinyatakan tidak lulus
b. Mengisi formulir pengajuan Ujian Skripsi
c. Mengulang hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali, jika sudah mengulang sebanyak 3 kali dan dinyatakan belum lulus maka diwajibkan mengulang membuat Skripsi dari awal dengan mengganti topik.
d. Telah melunasi biaya administrasi sebesar Rp. 165.000,00
Ditetapkan di Purwokerto
Tanggal 19 Desember 2012
Ketua STMIK Amikom Purwokerto,
( Berlilana, SP, S. Kom, M. Si. )
NIK. 10. 398. 149