SURAT PENGUMUMAN
Nomor : 0331/AMIKOMPWT/FIK/08/II/2026
Berdasarkan hasil evaluasi data akademik berikut ini kami sampaikan bahwa mahasiswa KIPK 2024 saat ini baru memasuki semester 4, oleh karena itu belum bisa mengikuti magang internal Kampus Berdampak yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu komputer berdasarkan ketentuan kampus berdampak mahasiswa harus sudah menempuh minimal 80 SKS, minimal telah menempuh semester 5 dan tidak terdapat nilai D/E.
Berkaitan dengan hal tersebut, mahasiswa KIPK yang tercatat sebagai Angkatan 2024 dan jumlah SKS yang ditempuh belum mencapai 80 SKS, diperbolehkan untuk mengikuti magang pada semester 6.
Demikan pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Purwokerto, 07 Februari 2026
Dekan Fakultas Ilmu Komputer
Prof. Dr. Eng. Ir. Imam Tahyudin, M.M.
NIK. 2012.09.1.009