Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa, bahwa berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku terkait Ketentuan Pelaksanaan Yudisium Mahasiswa, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas akhir pelaksanaan yudisium ditetapkan pada 6 Maret 2026.
2. Setiap mahasiswa yang telah memperoleh persetujuan (ACC) yudisium wajib mengikuti pelaksanaan yudisium dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak persetujuan diberikan.
3. Apabila ketentuan pada poin (2) tidak dipenuhi, maka status yudisium dinyatakan gugur, dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan yudisium pada periode selanjutnya.
4. Mahasiswa yang lulus yudisium sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan mengikuti Periode Wisuda 33.
5. Keterlambatan pelaksanaan yudisium akan berdampak pada pengalihan keikutsertaan wisuda ke periode berikutnya.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan untuk dijadikan perhatian, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Purwokerto, 14 Februari 2026
Dekan Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
Dr. Yusmedi Nurfaizal, S.E., M.M.
NIK. 2012.09.1.007