Diberitahukan kepada civitas akademik di lingkungan Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial bahwa untuk menjaga kualitas perkuliahan mahasiswa, maka diberlakukan ketentuan minimal kehadiran adalah 75 persen. Kehadiran minimal 75 persen tersebut menjadi syarat untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Adapun ketentuannya bisa dilihat pada link di bawah ini.
Demikian informasi ini disampaikan dan untuk dijadikan perhatian.
Dekan Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial,
Dr. Yusmedi Nurfaizal, S.E., M.M.
NIK. 2012.09.1.007