SURAT EDARAN
Nomor : 762/AMIKOMPWT/FIK/04/V/2025
Tentang
Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM)
Berdasarkan SK Rektor Nomor : 050/AMIKOMPWT/P/11/IV/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) dengan ini menerangkan bahwa setiap kegiatan mahasiswa akan diberi Kredit Poin sebagai bentuk penghargaan atas kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa. Untuk mahasiswa Angkatan 2024 WAJIB mengumpulkan kredit poin minimum 100 poin SKKM sebagai syarat administratif dalam pengajuan mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan adapun teknis dan bobot kredit dari tiap-tiap kegiatan dapat dilihat sebagaimana terlampir.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan untuk dijadikan perhatian.
Purwokerto, 15 Mei 2025
Plh. Dekan Fakultas Ilmu Komputer
Rahman Rosyidi, M.Kom.
NIK. 2009.09.1.002