Berdasarkan instruksi presiden terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada tanggal 05-21 Juli 2021
Perpanjangan peminjaman buku dapat dilakukan secara online, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama:
Nim :
No. Induk Buku :
Tanggal Kembali:
Kirim ke 088102430296