Informasi Ketentuan Pelaksanaan Yudisium Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial

POST BY : Mohammad Imron, M.Kom

PENGUMUMAN
No. 186/AMIKOMPWT/FBIS/08/VII/2026

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial, bahwa berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku terkait Ketentuan Pelaksanaan Yudisium Mahasiswa, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas akhir pelaksanaan yudisium ditetapkan pada 28 Juli 2026.
2. Pengajuan yudisium yang melewati tanggal tersebut mewajibkan mahasiswa untuk membayar SPP pada semester berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Setiap mahasiswa yang telah memperoleh persetujuan (ACC) yudisium wajib mengikuti pelaksanaan yudisium dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak persetujuan diberikan.
4. Apabila ketentuan pada poin (3) tidak dipenuhi, maka status yudisium dinyatakan gugur, dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan yudisium pada periode selanjutnya.
5. Mahasiswa yang lulus yudisium sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan mengikuti Periode Wisuda 34. 
6. Keterlambatan pelaksanaan yudisium akan berdampak pada pengalihan keikutsertaan wisuda ke periode berikutnya.

Demikian informasi ini kami sampaikan dan untuk dijadikan perhatian, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Purwokerto, 13 Juli 2026                                    
Dekan Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial

 
Dr. Yusmedi Nurfaizal, S.E., M.M.
NIK. 2012.09.1.007

186_Informasi_Ketentuan_Pelaksanaan_Yudisium_FBIS.pdf

  • owlcarousel-item-img1
  • owlcarousel-item-img2
  • owlcarousel-item-img3
  • owlcarousel-item-img4
  • owlcarousel-item-img5
  • owlcarousel-item-img6
  • owlcarousel-item-img7
  • owlcarousel-item-img8
  • owlcarousel-item-img9
  • owlcarousel-item-img10
  • owlcarousel-item-img11
  • owlcarousel-item-img12
  • owlcarousel-item-img13
  • owlcarousel-item-img13