TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman bagi anggota perpustakaan dalam proses perpanjangan waktu peminjaman koleksi buku perpustakaan.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- UPT Perpustakaan
- Dosen
- Karyawan
- Mahasiswa
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses penyerahan buku yang diperpanjang hingga ketentuan maksimal perpanjangan.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur perpanjangan waktu peminjaman pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pemustaka menyerahkan buku yang akan diperpanjang masa peminjamannya dan kartu anggota kepada petugas perpustakaan.
- Petugas memasukan nomor anggota.
- Apabila sudah melebihi batas peminjaman maka diwajibkan membayar denda terlebih dahulu, dan apabila rusak maka pemustaka wajib mengganti buku.
- Petugas memperpanjang masa peminjaman
- Petugas menuliskan tanggal kembali pada kartu kendali peminjaman.
- Perpanjangan waktu peminjaman hanya bisa dilakukan 1 kali.
- Petugas menyerahkan buku dan KTM pemustaka