Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman bagi anggota perpustakaan dalam proses pengumpulan laporan MB-KM.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- UPT Perpustakaan
- Bagian Akademik dan Pengajaran (BAP)
- Mahasiswa
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses penyerahan file laporan MB-KM.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur pengumpulan laporan MB-KM pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini :

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pemustaka mengumpulkan Softcopy Laporan MB-KM dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Lengkap Mahasiswa_NIM (Folder ini terdapat 3 folder dengan nama sebagai berikut)
-
- Folder pertama: Laporan Full Text
(Folder Ini berisi Softcopy Laporan MB-KM dengan format Full Text PDF dan Ms. Word)
-
- Folder kedua: Scan Laporan
File ini berisi Scanan Pernyataan, Pengesahan, Persetujuan
- Petugas mengecek kesesuaian format yang sudah ditentukan, jika tidak sesuai maka petugas mengembalikan dokumen MB-KM agar direvisi oleh pemustaka.
- Dan jika sudah sesuai dengan format, petugas mengarahkan mahasiswa untuk mendownload surat bukti penyerahan laporan MB-KM di Web Perpustakaan dan diisi lengkap oleh Mahasiswa,
- Petugas perpustakaan menerima dan memberikan nomer inventaris serta menanda tangani surat bukti penyerahan laporan MB-KM di Web Perpustakaan.
- Mahasiswa menyimpan surat bukti penyerahan laporan MB-KM.
NO. DOKUMEN LAMPIRAN
- Formulir Tanda Bukti Penyerahan Laporan MB-KM (FM.8.G.2)