TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Dosen dalam proses permintaan file persetujuan/pengesahan.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- Kepala UPT Perpustakaan
- Ketua Program Studi
- Dosen
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses penyerahan surat permohonan hingga petugas menyerahkan file persetujuan/pengesahan.A ALUR MEKANISME
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur permintaan file persetujuan/pengesahan pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pemustakan (Dosen) mendownload surat permohonan file pengesahan/persetujuan skripsi di web Perpustakaan diisi lengkap.
- Pemustaka meminta tanda tangan pengesahan surat permohonan file pengesahan/persetujuan skripsi ke Kaprodi sesuai dengan Prodi Pemustaka.
- Pemustaka (Dosen) datang ke perpustakaan.
- Pemustaka menyerahkan surat permohonan file pengesahan/persetujuan skripsi dan media penyimpanan.
- Petugas menerima surat permohonan file pengesahan/persetujuan skripsi dan media penyimpanan.
- Petugas memberikan nomor inventaris surat dan meminta tanda tangan kepala UPT. Perpustakaan.
- Petugas menginput surat permohonan ke sistem
- Petugas mencarikan file pengesahan/persetujuan skripsi.
- Petugas mengcopy file pengesahan/persetujuan skripsi.
- Petugas memberikan file pengesahan/persetujuan skripsi yang diminta.
- Pemustaka menerima file pengesahan/persetujuan skripsi yang di inginkan.
NO. DOKUMEN LAMPIRAN
Formulir Permohonan file pengesahan/persetujuan skripsi