TUJUAN
Menjadi pedoman bagi perpustakaan dalam melakukan tata cara pengusulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pustakawan baik internal maupun eksternal
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- SK MENPAN NO 33 tahun 1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:
- UPT. Perpustakaan
- Wakil Rektor Bidang Non Akademik
- Bagian Kepegawaian dan Hukum (BKH)
- Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kesekretariatan (BPKK)
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini meliputi :
- Proses survey kebutuhan pengembangan SDM
- Penyusunan daftar usulan pelatihan
DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Staf atau Kepala UPT. Perpustakaan mendapatkan informasi pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan.
- Kepala UPT Perpustakaan menentukan staf yang akan berangkat pelatihan/pendidikan
- Staff Perpustakaan yang ditunjuk membuat proposal dan mengajukan kepada Wakil Rektor Bidang Non Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Jika disetujui maka Wakil Rektor Bidang Non Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto akan memberikan tanda tangan ACC pada dokumen pengusulan pengembangan SDM.
- Jika tidak disetujui maka Kepala UPT. Perpustakaan akan membatalkannya.
- Setelah mendapatkan disetujui Wakil Rektor Bidang Non Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto, dokumen pengembangan SDM yang sudah di ACC oleh Wakil Rektor Bidang Non Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto diserahkan ke Bagian Kepegawaian dan Hukum (BKH) untuk dibuatkan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
- Staff Perpustakaan yang akan berangkat pelatihan/pendidikan akan mendapatkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari BKH dan memperoleh informasi terkait uang saku yang akan dicairkan oleh Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kesekretariatan (BPKK).
- Staff/kepala perpustakaan mengikuti pendidikan atau pelatihan
- Setelah selesai mengikuti pelatihan atau pendidikan, staf atau kepala perpustakaan membuat laporan dan mempresentasikan hasil pelatihan ke UPT. Perpustakaan.
- Staf atau Kepala Perpustakaan mengumpulkan laporan pelatihan dan SPD yang sudah di tanda tangani oleh Panitia Penyelenggara Pelatihan.
- Memberikan hasil laporan kegiatan ke Bagian Kepegawaian dan Hukum (BKH)
- Bagian Kepegawaian dan Hukum (BKH) menerima laporan
- Selesai.
LAMPIRAN
- Proposal Pengajuan Pengembangan SDM
- Laporan hasil pelatihan/pendidikan
- Surat Perjalanan Dinas