TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman dalam proses pengadaan bahan pustaka.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- Wakil Rektor Bidang Non Akademik
- Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kesekretariatan (BPKK)
- Kepala UPT Perpustakaan
- Ketua Program Studi
- Distributor
- Mahasiswa
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses pengadaan bahan pustaka melalui 3 mekanisme.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur pengadaan bahan pustaka pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:
- Pengadaan Bahan Pustaka melalui Distributor

- Pengadaan Bahan Pustaka melalui Usulan Bahan Pustaka

- Pengadaan Melalui Denda Buku

URAIAN PROSEDUR
- Pengadaan Melalui Distributor
- Distributor mengirimkan judul bahan pustaka yang ditawarkan melalui email
- Petugas membuat surat permohonan seleksi judul bahan pustaka ke Kaprodi.
- Daftar judul bahan pustaka yang dipilih dikirimkan balik ke distributor
- Petugas melakukan pembayaran dan Distributor mengirimkan bahan pustaka yang diminta.
- Pengadaan Bahan Pustaka melalui Usulan Bahan Pustaka
- Petugas membuat surat penawaran pengadaan bahan pustaka ke Kaprodi
- Menerima hasil judul bahan pustaka usulan dari Kaprodi
- Mendata dan menyeleksi Judul Bahan Pustaka Usulan.
- Petugas menghubungi distributor
- Petugas malakukan pembayaran bahan pustaka
- Distributor mengirimkan bahan pustaka
- Hibah Pengganti Denda Buku
- Mahasiswa yang mendapat denda lebih dari Rp 100.000,- bisa melunasi denda dengan menyumbangkan buku ke perpustakaan
- Petugas perpustakaan menentukan judul buku kemudian memberitahukan kepada mahasiswa
- Mahasiswa menyerahkan buku sesuai judul yang sudah ditentukan kepada perpustakaan
- Denda kemudian dihapuskan