TUJUAN
Menjadi pedoman bagi anggota perpustakaan dalam proses peminjaman buku lintas perpustakaan.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:
- Mahasiswa
- Dosen
- Karyawan
- Mitra Perpustakaan
RUANG LINGKUP
UPT. PERPUSTAKAAN
DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Anggota perpustakaan yang telah memiliki kartu anggota dapat langsung mendatangi perpustakaan yang telah menjadi mitra kerja sama UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
- Jika belum memiliki kartu, maka dapat membuatnya di UPT Universitas Amikom Purwokerto.
- Melihat data mitra kerjasama UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
- Anggota berkunjung keperpustakaan yang menjadi mitra kerjasama dengan UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
- Anggota mematuhi peraturan yang ada di perpustakaan yang akan dikunjungi
- Anggota hanya perlu menunjukkan kartu untuk melakukan peminjaman buku.
- Anggota harus melakukan segala kewajiban administrasi yang ada pada perpustakaan yang akan di kujungi.