Prosedur Mutu Peminjaman Buku Lintas Perpustakaan

POST BY : UPT PERPUSTAKAAN

 

TUJUAN

Menjadi pedoman bagi anggota perpustakaan dalam proses peminjaman buku lintas perpustakaan.

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:

  1. Mahasiswa
  2. Dosen
  3. Karyawan
  4. Mitra Perpustakaan

RUANG LINGKUP

UPT. PERPUSTAKAAN

DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR

Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Anggota perpustakaan yang telah memiliki kartu anggota dapat langsung mendatangi perpustakaan yang telah menjadi mitra kerja sama UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
  2. Jika belum memiliki kartu, maka dapat membuatnya di UPT Universitas Amikom Purwokerto.
  3. Melihat data mitra kerjasama UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
  4. Anggota berkunjung keperpustakaan yang menjadi mitra kerjasama dengan UPT. Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto.
  5. Anggota mematuhi peraturan yang ada di perpustakaan yang akan dikunjungi
  6. Anggota hanya perlu menunjukkan kartu untuk melakukan peminjaman buku.
  7. Anggota harus melakukan segala kewajiban administrasi yang ada pada perpustakaan yang akan di kujungi.

 

PM-PT-16-R04_(Peminjaman_Buku_Lintas_Perpustakaan).pdf
  • owlcarousel-item-img1
  • owlcarousel-item-img2
  • owlcarousel-item-img3
  • owlcarousel-item-img4
  • owlcarousel-item-img5
  • owlcarousel-item-img6
  • owlcarousel-item-img7
  • owlcarousel-item-img8
  • owlcarousel-item-img9
  • owlcarousel-item-img10
  • owlcarousel-item-img11
  • owlcarousel-item-img12
  • owlcarousel-item-img13
  • owlcarousel-item-img13