Prosedur Mutu Serah Simpan Laporan Penelitian/Pengabdian Masyarakat

POST BY : UPT PERPUSTAKAAN

TUJUAN

Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman dalam proses pengumpulan laporan penelitian/laporan pengabdian.

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:

  1. UPT Perpustakaan
  2. Dosen

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses pengumpulan laporan penelitian/pengabdian sampai dengan penyerahan berita acara serah terima.

DIAGRAM ALUR MEKANISME

Adapun untuk alur prosedur pengumpulan laporan penelitian/laporan pengabdian pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

URAIAN PROSEDUR

Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemustaka menyerahkan laporan penelitian/laporan pengabdian dan formulir tanda bukti penyerahan laporan penelitian/laporan pengabdian yang didownload di Web Perpustakaan.
  2. Pustakawan menerima laporan penelitian/laporan pengabdian dan formulir tanda bukti penyerahan laporan.
  3. Pustakawan memberikan nomor inventaris surat tanda bukti penerimaan laporan penelitian/laporan pengabdian.
  4. Pemustaka menerima formulir tanda bukti penyerahan laporan.
  5. Pustakawan mengarsipkan dan menginputkan surat tanda bukti penerimaan laporan penelitian/laporan pengabdian ke sistem.

NO. DOKUMEN LAMPIRAN

  1. Formulir Tanda Bukti Penyerahan Laporan Penelitian/Pengabdian         

Catatan :      Formulir Diisi Dengan Diketik Tidak Diisi Secara Manual. Nomor Surat Dikosongkan Cukup Diisi Bulan Dan Tahun Untuk Tanggal Penyerahan Juga Dikosongkan Cukup Diisi Bulan dan Tahun                   

Formulir_Penyerahan_Hasil_Penelitian_Dosen.docx
Formulir_Penyerahan_Hasil_Pengabdian_Dosen.docx
PM-PT-32-R01_(Pengumpulan_Laporan_Penelitian_Pengabdian).pdf
  • owlcarousel-item-img1
  • owlcarousel-item-img2
  • owlcarousel-item-img3
  • owlcarousel-item-img4
  • owlcarousel-item-img5
  • owlcarousel-item-img6
  • owlcarousel-item-img7
  • owlcarousel-item-img8
  • owlcarousel-item-img9
  • owlcarousel-item-img10
  • owlcarousel-item-img11
  • owlcarousel-item-img12
  • owlcarousel-item-img13
  • owlcarousel-item-img13