TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman dalam proses pengumpulan laporan penelitian/laporan pengabdian.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- UPT Perpustakaan
- Dosen
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses pengumpulan laporan penelitian/pengabdian sampai dengan penyerahan berita acara serah terima.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur pengumpulan laporan penelitian/laporan pengabdian pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pemustaka menyerahkan laporan penelitian/laporan pengabdian dan formulir tanda bukti penyerahan laporan penelitian/laporan pengabdian yang didownload di Web Perpustakaan.
- Pustakawan menerima laporan penelitian/laporan pengabdian dan formulir tanda bukti penyerahan laporan.
- Pustakawan memberikan nomor inventaris surat tanda bukti penerimaan laporan penelitian/laporan pengabdian.
- Pemustaka menerima formulir tanda bukti penyerahan laporan.
- Pustakawan mengarsipkan dan menginputkan surat tanda bukti penerimaan laporan penelitian/laporan pengabdian ke sistem.
NO. DOKUMEN LAMPIRAN
- Formulir Tanda Bukti Penyerahan Laporan Penelitian/Pengabdian
Catatan : Formulir Diisi Dengan Diketik Tidak Diisi Secara Manual. Nomor Surat Dikosongkan Cukup Diisi Bulan Dan Tahun Untuk Tanggal Penyerahan Juga Dikosongkan Cukup Diisi Bulan dan Tahun