TUJUAN
Menjadi Pedoman bagi perpustakaan dalam proses penyiangan bahan pustaka
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:
- UPT. Perpustakaan
- Program Studi
RUANG LINGKUP
UPT. Perpustakaan
DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Teridentifikasi perlunya diadakan penyiangan
- Perpustakaan menyiapkan daftar usulan buku yang akan disiangi dengan kriteria sebagai berikut:
- Buku sudah rusak atau sudah tidak bisa diperbaiki
- Selama 5 tahun terakhir tidak pernah dipinjam untuk buku
- Dan 3 tahun terakhir untuk skripsi
- Perpustakaan mengajukan daftar usulan penyusutan kepada program studi yang bersangkutan untuk diseleksi
- Perpustakaan mensortir data buku yang disetujui dan tidak disetuji
- Perpustakaan mengeluarkan buku dari rak dan menghapus data buku pada sistem perpustakaan
- Perpustakaan mengajukan persetujuan rencana pemusnahan/hibah buku kepada pimpinan
- Perpustakaan membuat dan menyerahkan laporan kegiatan penyiangan buku
LAMPIRAN
- Laporan Penyiangan