TUJUAN
Menjadi pedoman bagi perpustakaan dalam proses penanganan kerusakan bahan pustaka.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:
- Kepala UPT. Perpustakaan
- Staff Bagian Pengolahan
RUANG LINGKUP
UPT. PERPUSTAKAAN
DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Petugas Mencari koleksi yang rusak
- Petugas mendapatkan koleksi yang rusak
- Petugas mencatat data koleksi yang rusak pada list penanganan kerusakan bahan pustaka
- Petugas melaporkan kerusakan bahan pustaka kepada Kepala Perpustakaan
- Jika bahan pustaka rusak ringan maka petugas memperbaikinya sendiri dan jika rusak parah maka petugas menghubungi percetakan.
- Petugas membuat berita acara kegiatan penanganan kerusakan bahan pustaka
LAMPIRAN
- Berita acara Penanganan kerusakan bahan pustaka